RENGAT BARAT, GORIAU.COM - Anggota Komisi A DPRD Indragiri Hulu Arifuddin A Halik kembali mempertanyakan operasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya di area penambangan andesit dalam kawasan hutan Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau. Meski sebagai badan usaha milik negara, PT HK juga wajib mengantongi IPPKH.

''Mereka bisa melaksanakan kegiatan jika sudah ada izin pinjam pakai kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, izin dari Menhut RI tersebut diberlakukan kalau areal yang ditambang berada dalam Kawasan Hutan. Jadi IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan Pemkab Inhu melalui BPMDPPT sifatnya hanya rekomendasi,'' tegasnya, Rabu (3/10/2012).

Selain itu tambah Ariffudin, perusahaan juga wajib melakukan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambangan sebagaimana amanah dalam peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang.

Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT Inhu) Adri Respen, saat diKonfirmasi, Rabu (3/10/2012) dengan tegas membantah melindungi pemegang IUP Operasi produksi yang jelas melanggarkan ketentuan yang berlaku.

''IUP OP yang kita terbitkan, dengan jelas kita menyampaikan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi pihak pemegang IUP seperti menyampaikan rencana kerja dan anggaran Biaya (RKAB) dan RKAB harus mendapatkan persetujuan dari Bupati melalui Distambeng, mengantongi Izin pinjam pakai kawasan Hutan dari Menhut apabila lahannya berada di dalam kawasan Hutan dan pemegang IUP OP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan BPMDPPT Inhu,'' ujar Adri Respen.

Dari data yang berhasil dirangkum, selain PT H utama Karya, terdapat sejumlah perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi jenis Batu endesit di Kecamatan Batang Gansal diantaranya PT Inti Indokomp, PT Kurnia Subur (PT KS), CV Lingga, CV DM. PT Buana Indragiri, PT Duta Graha Indah Tbk dan CV Karmila Riau Mandiri.

Sepperti diberitakan GoRiau.com, Senin (1/30/2012) lalu, anggota Komisi A DPRD Indragiri Hulu Arifuddin A Halik mempertanyakan operasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya di area penambangan andesit dalam kawasan hutan Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau. Sebagai perusahaan negara, Hutama Karya diminta memberi contoh dan tauladan terhadap kepatuhan atas peraturan perundang-undangan.

''PT HK bekerja di kawasan hutan selain hanya mengantongi SKGR, juga bermodalkan izin usaha pertambangan (IUP) Pemkab Inhu. Kuat dugaan PT HK tidak mengatongi izin pinjam pakai kawasan dari Menhut,'' ujar Arifuddin A Halik saat itu.

Dia menjelaskan, sebelum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, PT HK belum bisa melaksanakan aktivitas. Sebab, sebelumnya perusahaan yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tersebut sempat dipersoalkan oleh Dishut Riau.

Untuk itu tegasnya, kepada Polhut Dinas Kehutanan Riau dan Polhut Inhu agar dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas di atas kawasan hutan tanpa izin. ''Sebaiknya perusahaan dibawah naungan BUMN dapat memberi contoh yang baik kepada perusahaan lainnya dan Polhut Riau dan Polhut Inhu jangan tutup mata terhadap kehancuran kawasan hutan,'' tegasnya.

Akibat penambangan batu andesit yang dilakukan PT HK, tambahnya, akan berpengaruh kepada lingkungan di daerah itu, karenanya perusahaan juga dituntut melakukan reklamasi atas galian itu.

Sementara itu ditempat terpisah Kabid Pertambangan Umum Distamben Inhu, Ir Isran Msi ketika dikonfirmasi mengatakan, PT HK sebelumnya telah dilarang melakukan aktivitas di areal kawasan hutan di Desa Usul. ''Memang sejauh ini, PT HK belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan,'' jelasnya.

Namun demikian sebutnya, sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan batu andesit akan bergabung dalam Koperasi Bintarang Jaya. Bahkan saat ini pengurusan izin dari melalui Koperasi sudah sampai ke tingkat Pemerintahan Provinsi Riau.

Terkait reklamisi sebutnya, tertuang dalam dokumen kesepakatan perusahaan dengan pihak pemilik lahan. ''Reklamasi diatur melalui kesepakatan dengan pemilik lahan yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kolam atau ditimbun ulang,'' terangnya. (wsr)