PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Rokan Hulu, Rian Alfian mengaku sangat kecewa terhadap Pemkab Rokan Hulu, karena dinilai tidak memberikan kontrol terhadap perizinan dan membiarkan rumah makan BPK memasang merek sebesar-besarnya.

''Ini Negeri Seribu Suluk, Negeri Berdzikir, jadi tolonglah sama-sama menghargai, tidak apa-apa buat rumah makan yang spesial non muslim, tapi hargailah sedikit masyarakat sekitarnya, janganlah buat plank merek sebesar-besarnya,'' sebut Riyan Alfian, Rabu (22/10).

Riyan Alfian yang juga Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang (LAKIP) 45 Kabupaten Rokan Hulu, semula menyangka dengan melihat merek BPK itu disangkanya Badan Pemeriksa Keuangan, rupanya ''Babi Panggang Karo''.

''Kami minta pihak berwenang dari Pemkab Rokan Hulu supaya menertibkan itu, karena kita tidak ingin menodai marwah Negeri Seribu Suluk,'' tutur Alfian.

Diakuinya, masyarakat mengeluh terkait tersebut, bahkan sudah sering disampaikan, ''Kami berencana akan mendatangi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu untuk meminta pendapat supaya lembaga ini mengambil sikap terhadap rumah makan BPK,'' ujarnya.

Menurutnya, yang paling adalah rumah makan yang berada di KM 6 Kota Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah dan Desa Batas, Kecamatan Tambusai. ''Sekali lagi kami minta Pemkab Rokan Hulu tegas, khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Rokan Hulu yang menerbitkan izinnya,'' pungkas Rian. (ram)