SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - DPRD Kabupaten Siak menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pungutan biaya administrasi kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak. Dengan disahkannya pencabutan Perda itu, maka seluruh biaya administrasi kependudukan di Kabupaten Siak tidak dipunggut biaya alias gratis.

Persetujuan pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2012 itu dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung Panglima Jimban, Senin (1/9/14). Sidang dipimpin Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal, Wakil Ketua DPRD Siak H Azwar SH dan H Syahrul, dihadiri Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi, Wakil Bupati Siak, Drs Alfedri MSi, Sekdakab Tengku Said Hamzah sejumlah kepala dinas, badan, bagian serta unsur Muspida.

Juru bicara Badan Legislasi DPRD Siak  Syamsurizal menyampaikan keberadaan Perda No 16 Tahun 2010 dan Perda No 2 Tahun 2012 mengacu kepada Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang restribusi daerah.

Namun, sejak Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dimana pada pasal 79A, pengurusan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

"Ini berarti setelah diterbitkan UU itu, otomatis Perda No 16 Tahun 2010 dan Perda No 2 Tahun 2010 tidak berlaku lagi dan harus dicabut. Karena, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," terangnya.

Usai paripurna, Bupati Siak Syamsuar MSi mengucapkan terimaksih atas persetujuan Dewan, terkait usulan pencabutan Perda Biaya Administrasi Kependudukan itu.

"Kalau sudah disahkan, tentu semua pelayanan terkait dengan pengurusan kependudukan dan catatan sipil gratis. Kita akan tingkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas bagi aparat yang melakukan pelanggaran ini," tegas Bupati.(nal)