BENGKALIS, GORIAU.COM - Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengingatkan desa lama dan baru yang akan dimekarkan pasca telah sahkannya Perda Pemekaran Desa di Bengkalis agar tetap menanamkan unsur kehatian-hatian dalam bertindak. Konsentrasi tinggi harus lakukan untuk desa yang berbatasan dengan kawasan hutan.

''Yang paling utama diingat setiap desa adalah peta desa mengingat sejumlah desa yang ada di wilayah Kecamatan Bukit Batu berbatas dengan hutan. Apabila kepala desa salah langkah dalam menetapkan tapal batas, bisa menimbulkan persoalan baru,'' ujar ketika melakukan pertemuan dengan seluruh kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat di Kecamatan Bukit Batu di Gedung Serbaguna Bujang Kelanan, Sungai Pakning, Kamis (4/10/2012).

Dikatakan, batas desa yang ada saat ini kebanyakan berbatas dengan hutan seperti Giam Siak Kecil. Karenanya kepala kades harus selalu melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dalam penetapan tapal batas tersebut. Dan dalam pemekaran desa, yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah aset desa dan untuk mendudukan aset tersebut perlu dirembukan seluruh elemen desa agar tidak terjadi kesalah pahaman di belakang hari.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04102012/bupati3oke-32.jpg

Bupati juga mengharapkan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah tentang pemekaran desa, dinas terkait segera menyelesaikan persoalan tapal batas desa. Hal ini penting agar tidak terjadi permasalahan di belakang hari.

Bupati juga menginginkan kepala desa untuk segera membenahi administrasi desa dengan melengkapi dokumen sebagai syarat untuk pemekaran desa. Kades juga harus mengetahui peraturan untuk pemekaran desa ini.

''Saya ingatkan, kades harus mengetahui aturan untuk pemekaran desa dan saya tahu masih banyak kades yang belum mengetahui aturan terhadap pemekaran desa dan ini harus dipahami setiap kades,'' pinta Bupati. (jfk)