JAKARTA, GORIAU.COM - Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh menandatangani memorendum of understanding atau nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bank Riau Kepri di Gedung BPK RI, Selasa (15/4/2014). Penandatanganan MoU ini terkait akses data transaksi rekening pemerintah daerah secara online di Bank Riau, Kepri.

Kepala Bagian Humas Setda Bengkalis, Andris Wasono, menjelaskan bahwa penandantangan MoU jugadilakukan secara bersama oleh Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman dan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, bupati/walikota se-Provinsi Riau dan Kepri, sedangkan dari pihak BPK RI ditandatangai oleh Hadi Purnomo.

 

Turut hadir pada penandatanganan MoU itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin, Inspektur Kabupaten Bengkalis, Mukhlis. Penandatanganan MoU ini terkait akses data transaksi rekening pemerintah daerah secara online dilakukan dalam rangka mempermudah BPK-RI dalam proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawabkeuangan daerah, sekaligus untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, sebagaibagian melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

 

Bupati seperti disampaikan Kabag Humas menyambut baik momentum ini, sebagai salah satu komitmen keseriusan pemerintah dalam t ransparansi keuangan dalam rangka mewujudkan prinsip clean government dan good governmet. Jika pemerintahan sudah bisa bersih dari adanya penyalahgunaan berarti dapat menekan angka kemungkinan terjadinya korupsi.

"Kita menyambut baik penandatangan mou guna tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis seiring dengan penerapan reformasi pengelolaan keuangan daerah," ujar Bupati seperti disampaikan Kabag Humas, Andris Wasono.

 Pemkab Bengkalis komitmen untuk meningkatkan opini menjadi lebih baikdari tahun sebelumnya, melalui beberapa langkah. Seperti membuat komitmen dengan Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Bengkalis melaluipenandatanganan fakta integritas. Kemudian menindaklanjuti semua temuan BPK baik berupa aset maupun data keuangan.

 

 BPK-RI sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

 

  Dalam melaksanakan tugasnya memerlukan berbagai data mengenai pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan daerah termasuk data transaksikeuangan pemerintah daerah di rekening Bank Riau Kepri.

 

  Ketua BPK-RI, Hadi Purnomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk online ini bertujuan untuk pencegahan KKN dapat dilakukan secarasistemetik karena pengelola keuangan negara terpaksa patuh secara sistemik karena pengelola keuangan negara secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Akses online tersebut merupalkan salah satu wujud transparasi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.

 

 Penandatanganan kesepakatan bersama ini, sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta e-audit financial tracking yang akan memberikan mamfaat bagi pemerintah daerah maupun Bank Riau/Kepri.

 

Manfaat bagi pemda antra lain mencegah penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong tranparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda yang dimaksud. (rls)