PEKANBARU, GORIAU,COM - Perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru. Proses ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2002, dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 tahun 1980. Jika tidak, manajemen perusahaan dikena sanksi pidana.

Demikian disampaikan Kepala Disnaker Pekanbaru Pria Budi kepada wartawan, Kamis (14/2/2013). Ia mengatakan, wajib lapor bertujuan untuk mengetahui berapa kebutuhan jumlah tenaga kerja serta berapa pula lowongan yang tersedia. Ini harus dipahami pihak manajemen perusahaan.

"Di Kota Pekanbaru ini, sesuai data perusahaan dari berbagai sektor tercatat di Disnaker Pekanbaru ada sekitar seribuan. Baik itu skala kecil, sedang dan besar. Namun diakui, hingga saat ini tidak semua perusahaan di Kota Pekanbaru melapor ke Disnaker Pekanbaru jika membuka lowongan pekerjaaan," terangnya.

Padahal sebutnya, sesuai ketentuan yang berlaku jika perusahaan membuka lowongan pekerjaan harus terlebih dahulu melapor. Makanya, dalam hal ini Pria Budi kembali mengingatkan manajemen perusahaan untuk mentaati ketentuan yang berlaku. Sebab, sanksi pelanggaran terhadap ini cukup berat.

Dijelaskanya, kalau sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2002 menegaskan, sanksi yang dikenakan pada manajemen perusahaan itu sesuai tertera di Bab VIII yakni di Pasal 28. Dimana pelanggaran terhadap Perda ini bisa dikena sanksi pidana dengan kurungan selama enam bulan atau denda serendahnya sebesar Rp5 juta.

"Pemberitahuan atau melapor akan dibukanya lowongan pekerjaan oleh perusahaan itu sesuai ketentuanya harus 10 hari jelang diumumkan. Baik itu di media masa cetak ataupun elektronik. Jika tidak, maka manajamen perusahaan dikena sanksi pidana dengan kurung selama enam bulan atau kena denda Rp5 juta," katanya.

Disinggung apakah sampai saat ini ada sejumlah perusahaan yang melanggar dari Perda sudah dikenakan sanksi? Dalam hal ini Pria Budi mengakui, memang sejak diberlakukanya Perda tersebut belum ada sanksi. Namun aturan Perda ini akan diterapkan dalam waktu dekat.

Dikesempatan itu Pria Budi mengatakan, sesuai dengan pendataan Pencari Kerja (Pencaker) yang tercatat di Disnaker Pekanbaru tercatat sebanyak 8.567 orang dengan tingkat pendidikan mulai dari lulusan SD hingga lulusan sarjana. Dari jumlah ini sambungnya, yang terserap itu 62 persen atau baru 5.338 orang.

"Pencaker terdata ini, dominan berasal lulusan sarjana sebanyak 4.034 orang, lulusan D III atau sarjana muda sebanyak 1.114 orang, lulusan DII dan DI itu sebanyak 21 orang, lulusan SMU sebanyak 3.357 orang, lulusan SMP sebanyak 28 orang, lulusan SD sebanyak 13 orang," katanya. (rdi)