RENGAT, GORIAU.COM - Kepala Dinas Perkebunan kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), H Hendrizal, tampaknya  sudah menjadi juru bicara PT Kencana Amal Tani (KAT) Duta Palma Nusantara Goup yang bersengketa dengan masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Yang mana, Kadisbun ini seperti sudah bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Saat menggelar rapat dengan masyarak, pejabat eselon II itu menyampaikan apa yang diinginkan pihak perusahaan, walau pihak perusahaan tidak hadir saat rapat tersebut, pada Senin (15/9/2014) semalam yang bertempat di Kantor Disbun Inhu Pematang Reba.

Namun, apa yang disampaiakan Hendrizal, ditolak keras Warga. Mereka sepakat akan mengambil alih areal kebun milik PT KAT tersebut. Ungkapan penolakan tersebut disampaiakan warga dihadapan Kepala Dinas Perkebunan Inhu, Ir Hendrizal, pada acara rapat penyelesaian tuntutan warga tersebut.

Diantaranya, warga menolak tawaran pihak PT KAT tentang rencana pembangunan kebun sawit pola plasma untuk warga Pangkalan Kasai di Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku seluas 250 hektar.

"Kami tak percaya, perusahaan group Duta Palma ini pembohong. Sudah puluhan tahun tanah kami dirampas Duta Palma dan dijadikan kebun PT Kencana Amal Tani (PT KAT). Janjinya akan membagikan kami kebun sawit, tapi hingga saat ini belum terealisasi, kami menolak janji-janji busuk tersebut", ujar Ujang salah seorang warga Pangkalan Kasai.

Dikatakan Ujang, saat ini Duta Palma kembali berjanji akan membangunkan kebun plasma untuk masyarakat Pangkalan Kasai di Desa Sipang, sedangkan ganti rugi lahannya akan menjadi hutang bagi kami. Ini sama saja membodohi kami, sebutnya.

Sementara itu, Deli (38) warga pangkalan Kasai menyebutkan, dirinya menganggap Kepala Dinas Perkebunan Inhu, seakan memaksakan kehendak agar tetap menerima tawaran PT Duta Palma tersebut. "Dia Kepala Dinas atau Juru Bicara (Jubir) perusahaan, kok Kadis yang menjadi pengganti pihak perusahaan, ada apa ini", ujar Deli seraya bertanya.

"Terkait ganti rugi lahan, sebut Deli, harusnya menjadi tanggungjawab perusahaan, karena perusahaan sebelumnya telah merampas tanah kami. Kalau begini caranya sama saja manipu warga. Sudalah tanah kami dirampas, kami pulak yang akan memebeli lahan desa lain untuk dijadikan kebun plasma, hebat kali mereka", ujarnya.

Maka dari itu, jika persoalan tuntutan warga Pangkalan Kasai ini tak kunjung selesai, dan mengingat PT Duta Palma telah mengingkari kesepakatan membangun kebun plasma, warga sepakat akan mengambil kembali lahan mereka yang saat ini dikuasai PT KAT.

"Kami sudah sepakat akan menguasai kembali tanah kami yang dijadikan kebun PT KAT. Kamin tegaskan sekali lagi, kami menolak apa yang disampaiakan kadisbun Inhu itu", tegasnya.

Untuk diketahui, dari pengakuan warga, saat rapat Kadisbun Inhu Ir Hendrizal mengungkapkan, bahwa pihak manajemen PT Duta Palma sudah bersedia membangunkan kebun plasma untuk warga Pangkalan Kasai, seluas 250 hektar di Desa Sipang, Kecamatan Batang Gansal.

"Saran saya agar warga menyetujui saja. Masalah kekurangan ganti rugi, nanti akan dilunasi pada tahap kedua, atau pada saat pengerjaan pembangun kebun. Hal ini dilakukan agar masalah tuntutan warga dapat segera diselesaikan," cetus Hendrizal seperti ditirukan warga.

Sementara itu, pihak manajemen PT Duta Palma (DPN Group), Suheri Tirta dikonfirmasi wartawan, mengungkapkan bahwa janji pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Pangkalan Kasai tetap dilanjukan. Saat ini, pihaknya masih mengununggu proses ganti rugi lahan dari warga dan Dinas Perkebunan Inhu. Jika lahan sudah tersedia, kami segera mambangunkan kebun untuk warga, singkatnya.(jef)