PEKANBARU, GORIAU.COM - Akhirnya Pemerintah Provinsi Riau bersikap tegas terhadap mantan anggota DPRD Riau yang tidak juga mengembalikan mobil dinas yang sudah digunakan. Warning atau peringatanpun diberikan yakni memberi batas waktu 1 Desember 2014, jika tidak mengembalikan akan berurusan dengan pihak yang berwajib.

Sesuai dengan surat terakhir yang disampaikan Pemprov ke para anggota DPRD Riau, Pempror Riau harus melakukan tindakan itu dalam rangka penataan aset dan penarikan kendaraan dinas/ pinjam pakai.

''Ya kami sudah sampaikan surat yang ketiga itu hari ini. Itu surat terakhir, setelah itu kami akan menyerahkan ke Pemprov, data-data kendaraan serta nama-nama yang belum mengembalikan kendaraan tersenit,'' ujar Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir menjawab GoRiau.com, Kamis (27/11/2014).

Dijelaskan, sesuai ketentuan setelah proses terakhir ini, biasanya diadakan penarikan paksa. ''Tapi itu urusannya Biro Perlengkapan Pemprov Riau dengan Satpol PP Riau. Kalau tidak berhasil biasanya Pemprov akan melaporkan kepada pihak berwajib atau kepolisian.

Saat ditanya jumlah mobil yang sudah dikembalikan, Zulkarnain Kadir mengatakan, hingga hari ini sudah ada 29 mobil yang dikembalikan, sedangkan 26 mobil lainnya belum dikembalikan. ''Dan khusus untuk mobil pimpinan, semuanya sudah dikembalikan,'' tutupnya. ***