PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala dinas kesehatan (Diskes) Provinsi Riau Andra Sjafri, mengakui bahwa temuan obat kadaluarsa disalah satu pos kesehatan penanggulangan asap, murni kelalain Dinas Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Andra saat dijumpai GoRiau.com, di ruang kerjanya, Sabtu (19/9/2015).

"saya akui, temuan tersebut memang ada, dan itu murni kesalahan kami dengan tim, atas nama pribadi dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, minta maaf atas keteledoran kami," ungkapnya.

Andra juga mengaku dirinya sempat dihubungi Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, terkait laporan warga yang menerima obat kadaluarsa di Posko Kesehatan Jalan Sudirman Pekanbaru (depan Ramayana), pada hari Jum'at (18/9/2015).

"Kemarin sore, salah satu warga mendatangi posko, dan mengeluh sakit tenggorokan, setelah diperiksa oleh tim medis, maka dianjurkanlah untuk meminum obat anti radang, dan pada saat itu stok obat yang dibutuhkan habis, dalam keadaan mendesak, salah satu petugas mencari alternatif mencari disalah satu mobil ambulance," terangnya.

Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Dr Khadijah selaku tim medis perwakilan dari RS Bhayangkara yang bertugas pada saat penemuan obat expired ini.

"Saat itu sudah sore kabut sangat pekat, dan pasien butuh pertolongan cepat, namun petugas kami tidak melakukan kroscek terhadap obat yang dia temukan di dalam Ambulance tersebut," jelas Khadijah.

Atas kejadian tersebut pihaknya meminta maaf kepada yang bersangkutan (red- warga yang menerima obat) dan seluruh masyarakat Kota Pekanbaru. Dinas Kesehatan Provinsi Riau berjanji akan terus meningkatkan pelayanan dan melakukan antisipasi supaya tidak terjadi human eror kembali.

Penemuan obat expired yang diberikan petugas jaga posko, adalah obat radang tenggorokan merek Inflason yang masa expired tertulis bulan Maret 2010 - Maret 2015.(dnl)