RENGAT, GORIAU.COM - Setelah paripurna pengantar nota keuangan APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaksanakan oleh anggota DPRD Inhu periode 2009-2014 beberapa saat yang lalu, pembahasan RAPBD tersebut masih belum bisa dilanjutkan, sebab hingga saat ini alat kelengkapan DPRD dan Ketua DPRD Inhu defenitif masih belum ditetapkan.

"Kita yakin bahwa RAPBD Inhu tahun 2015 senilai 1,9 Triliun itu akan disahkan secepatnya, paling lama per 30 November tahun ini. Hal ini disebabkan karena proses pembahasan terhadap RAPBD Inhu 2015 tersebut sudah dilakukan anggota DPRD Inhu periode sebelumnya dan tinggal melanjutkan saja", ujar Miswanto selaku calon Ketua DPRD Inhu defenitif, Selasa (16/9/2014) di Pematang Reba. 

Dikatakan Miswanto, proses pembahasan terhadap RAPBD Inhu tahun 2015 sudah melalui berbagai mekanisme serta tahapan yang diatur dan disepakati bersama, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pembahasan ulang. Apalagi pengesahan RAPBD Inhu menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

Terkait anggota DPRD yang baru tidak mengetahui mekanisme pembahasan tersebut, maka dipersilahkan untuk melihat kembali. Karena tidak ada yang tersembunyi didalammya dan ini untuk kepentingan umum, tegas Politisi Golkar itu.

Sementara itu Samsudin yang juga Ketua DPRD Inhu sementara saat ini, terkait anggota DPRD Inhu baru atau lama yang membahas RAPBD tersebut tidak menjadi persoalan. Sebab, yang tidak tahu itu personilnya bukan institusinya. Sehingga pembahasan yang sudah dilakukan sah dan tinggal melanjutkan, ujarnya.

Dengan demikian sebut Samsudin, RAPBD Inhu tahun 2015 harus disahkan secepatnya tampa melaklukan pembahasan ulang dari awal, tutupnya. 

Sejauh ini, pembentukan alat kelengkapan DPRD Inhu masih belum terbentuk, seperti Banggar, Banleg, Banmus dan fraksi-fraksi, sehingga sejumlah agenda penting DPRD Inhu belum dapat dilaksanakan secara efektif.

Begitu juga dengan pembahasan RAPBD Inhu tahun 2015 baru akan dilakukan setelah ditetapkannya pimpinan DPRD Inhu defenitif. karena pimpinan sementara hanya bertugas memimpin sidang paripurna usai pengucapan sumpah dan janji, memfasilitasi pembentukan fraksi, pansus, tatib hingga mengantarkan penetapan pimpinan defenitif.(jef)