PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menerima parcel lebaran, sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebijakan dilarang terima parcel sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini akan kita buat surat edarannya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Jumat (17/6/2016) di Pekanbaru.

Dijelaskan Asrizal, bila ada PNS yang menerima parcel, maka ia harus langsung melaporkannya kepada lembaga terkait yakni KPK. Alasannya, menerima parcel termasuk dalam gratifikasi yaitu pemberian uang, barang , dan berbagai fasilitas lainnya dengan maksud tertentu.

“Terima parcel tidak boleh karena itu gratifikasi. Ada undang-undangnya. Kalau terima parcel, harus lapor ke KPK,” tutupnya. ***