PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberlakukan Puskesmas 24 jam mulai tahun 2015. Berdasarkan data yang diberikan Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, sistem 24 tersebut akan diberlakukan kepada 211 Puskesmas yang diambil dari 12 kabupaten dan kota.

Sebagai tindak penerapan Puskesmas 24 jam sebagai tindak lanjut dari upaya untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat hingga wilayah terpencil. Terlebih kepada daerah yang masih menyandarkan diri untuk pengobatan di Puskesmas.

Peningkatan fasilitas dan tenaga medis akan dikhususkan kepada 211 Puskesmas tersebut. "Bagaimana masyarakat daerah terpencil bisa mendapatkan pelayanan maksimal untuk pengobatan, terutama dengan akses jauh untuk mencapai lokasi rumah sakit," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

Perekrutan tenaga medis untuk 211 Puskesmas tersebut masih dilakukan yang nantinya diberlakukan dengan sistem kontrak. Untuk proses administrasinya tetap berpegang kepada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, menyebutkan, penerapan Puskesmas 24 tersebut akan dilakukan mulai Januari dengan evaluasi hingga April 2015. Dimana akan dipantau bagaimana perkembangannya sesuai dengan pelayanan dan kebutuhan terhadap masyarakat.

"Untuk tahap awal akan diberlakukan dengan penyampaian surat edaran. Jika maksimal dan dirasa dibutuhkan, bisa saja nanti akan ditingkatkan dengan Peraturan Daerah (Perda)," kata Zainal.

Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur sebelumnya sudah menyatakan dukungannya terhadap program peningkatan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan tersebut. Bahkan ada niat dari DPRD sendiri untuk mengajukan peraturan daerah inisiatif terkait jam operasi Puskemas.

"Bisa ditingkatkan menjadi perda, sehingga ketika pemimpin daerah berganti, pelayanan Puskesmas 24 jam ini akan terus dilakukan. Kalau Peraturan Gubernur (Pergub), hanya berlaku sampai habis masa jabatan kepala daerah saja," sebutnya.

Ia juga mendorong peningkatan sarana dan prasarana seperti penambahan peralatan dan pengangkatan tenaga medis yang cukup untuk 3 'shift'.***