PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Sebanyak 15 orang yang diduga kuat sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan oleh Polsek Pangkalan Lesung dari sejumlah warung remang di wilayah hukumnya pada, Selasa malam (11/11/2014). Selanjutnya, 15 PSK diserahkan kepada Satpol PP Pelalawan untuk dilakukan pembinaan.

Kepala Satpol PP Pelalawan, Nifto Anin melalui Kasi Operasional dan Pengendalian, Ramdani Kamal, Rabu (12/11/2014) menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan koordinasi antara Satpol PP dengan kepolisian dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat).

"Mereka diamankan dari warung remang di Desa Pesaguhan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Mereka kita beri peringatan dan meneken surat pernyataan," katanya.

Dikatakan Dani, seluruh PSK untuk sementara akan diinapkan selama satu malam. Dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring).

Lebih jauh dikatakan Dani, dari seluruh PSK yang terjaring, hanya lima orang yang memiliki KTP dan selebihnya tidak memiliki identitas.

"Umur mereka mulai dari 22 sampai yang tertua 44 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera dan Jawa," sebutnya.

Di tempat yang sama, Kasie Perundang-undangan, Taswir menyatakan setelah dilakukan proses pembinaan, pengarahan dan mengisi formulir, maka ke 15 PSK akan diserahkan ke Dinas Kesejahteraan Sosial (Diskessos).

"Kita tetap usahakan untuk melimpahkan ke pengadilan agar diproses. Ini kita lakukan untuk memberi efek jera bagi yang lainnya," tandasnya.(***)