PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polres Pelalawan akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang belakangan ini telah membuat gerah masyarakat di Kabupaten Pelalawan.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelalawan, Rabu (7/10/2015) siang, Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIK M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP James I Raja Guguk S.Ik, pihaknya telah mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka pelaku.

"Selasa (29/9/2015) lalu, sekira pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Opsnal Polres Pelalawan dan opsnal Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menangkap 7 orang pelaku curanmor," ungkap James.

Dibeberkannya, tujuh tersangka pelaku curanmor tersebut yakni bernama inisial AP, MR, EP, SU, RH, YS dan JP diamankan bersama barang bukti berupa 11 unit sepeda motor dari berbagai merek.

"Para pelaku dapat ditangkap berkat kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian. Mereka (tersangka, red) ditangkap tanpa perlawanan bersama sepeda motor hasil curian," terangnya.

Dijelaskan James, para pelaku tersebut melakukan pencurian di berbagai tempat di Pelalawan dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya empat pelaku yang berinisial AP, MR, EP dan SU dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor di limpahkan ke Polsek Tualang dan Polsek Kerinci Kanan Siak.

"Keempat tersangka itu kami limpahkan ke Polsek Tualang dan Polsek Kerinci Kanan Siak dikarenakan TKP nya terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang dan Polsek Kerinci Kanan Siak," jelasnya menutup.(***)