PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dua orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan ganja diamankan oleh polisi pada, Kamis (23/4/2015) sekira pukul 22.45 WIB. Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa paket sabu-sabu dan ganja.

Menurut informasi dari Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA M.Sijabat, Jumat (24/4/2015), kedua tersangka yaitu Ari (29) seorang sopir dan Sup (45), keduanya adalah warga Pangkalan Kerinci.

"Daring keduanya berhasil diamankan 4 paket kecil sabu-sabu, 2 peket ganja kering, 2 unit Hp merk Nokia dan bong kaca serta korek api," sebut Sijabat.

Diterangkan Sijabat, penangkapan tersangka atas adanya informasi sering terjadinya transaksi narkoba di Km 1 Langgam, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Kemudian dilakukan lidik dan dicurigai seseorang atas nama Ari.

"Saat dihentikan, ditemukan pada tersangka Ari 1 paket sabu-sabu. Setelah dikembangkan, tersangka Ari mengaku membeli sabu-sabu dari tersangka Sup," ungkapnya.

Kemudian, kata Sijabat, dilakukan penangkapan terhadap Sup dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Sup.

"Dari Sup didapati 3 paket sabu-sabu, 2 paket ganja kering dan perangkat hisap. Kedua tersangka dibawa ke Polres Pelalawan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.(***)