PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran narkoba, Kamis (22/5/2015). Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram.

"Kita temukan sabu-sabu seberat 50 gram dan sebilah samurai dari mobilnya. Jika dirupiahkan, sabu-sabu 50 gram senilai Rp 60 juta," sebut Kepala Satres Narkoba Pelalawan, AKP Edi Yasman, melalui KBO IPDA Yulhairi, Jumat (22/5/2015).

Diterangkannya, tersangka pertama bernama IN (34) yang diringkus di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangannya ditemukan paket sabu-sabu dan ganja kering.

Sambung Yulhairi, sedangkan tersangka kedua adalah AS. Ia diciduk di terminal Lima Menit SP 6 Desa Makmur, Pangkalan Kerinci.

"Barang bukti berupa sabu juga ditemukan dari dalam mobil tersangka, saat dilakukan penggeledahan," ungkapnya.

Ditambahkan Yulhairi, tersangka AS diringkus berkat pengembangan dari tersangka pertama yakni IN, yang lebih dulu diamankan oleh polisi.(***)