PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan pil extasy yang sebelumnya di sita dari kedua tangan tersangka, yakni AS dan AL. Keduanya merupakan jaringan narkoba internasional.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman, Rabu (7/10/2015) mengungkapkan, bahwa penangkapan ke dua tersangka narkoba jaringan internasional itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

"Kita mendapat informasi kalau ada pemasok sabu-sabu dari Bengkalis ke Pangkalan Kerinci. Maka tim langsung kita turunkan untuk melakukan penyelidikan hingga salah satu target operasi (TO) berhasil kita tangkap yakni AS," ungkap Kasat Narkoba.

Sebelumnya Sat Narkoba Polres Pelalawan, tutur Kasat Narkoba, pada hari Kamis (24/9/2015) lalu, pihaknya berhasil mengungkap dua jaringan narkotika asal negara Malaysia itu dengan barang bukti (BB) 15 paket besar sabu-sabu dengan berat 70 gram.

"Kita juga mendapati BB lainnya, yakni uang tunai Rp 5 juta, uang Malaysia 45 Ringit, 29 pil extasi warna coklat tua, serta peralatan bong dan timbangan digital," bebernya.

Dalam proses pemusnahan dua jenis narkotika tersebut, pil extasy terlebih dahulu dihancurkan kemudian pil extasi dan sabu-sabu tersebut dimasukkan kedalam wadah yang terbuat dari plastic yang berisi air.

Kemudian wadah yang berisi pil extasi dan sabu-sabu yang sudah dicampur air, diaduk dan selanjutnya air adukan tersebut dibuang.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh kedua tersangka dan pihak Kejaksaan Pangkalan Kerinci serta pengacara kedua tersangka.(***)