PEKANBARU, GORIAU.COM - PT. Safari Riau yang menggarap lahan di kawasan Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan aksi main mata. Dari fakta yang terjadi di lapangan, perusahaan nekat menggarap lahan dua kali lipat dari jumlah izin yang dimiliki.

Anggota DPRD Riau Sugianto mengatakan, berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, luas lahan perusahaan yang memiliki izin hanya berkisar 2.500 hektar, sementara saat ini perusahaan telah menggarap luasan lahan 5.000 hektar.Dugaan aksi main mata ini diperkuat dengan ditemukan bukti sepucuk surat pernyataan, antara Humas PT. Safari Riau dengan pegawai BPN Kabupaten Pelalawan terkait cadangan kepemilikan tanah Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) seluas 108 hektar. Diduga pegawai BPN mendapatkan bagian dari kaplingan tersebut."Saya mengimbau kepada perusahaan agar segera mengurus perizinan dengan benar, jangan pernah meloloskan perizinan dengan main mata bersama instansi terkait," kata Sugianto yang juga anggota Komisi A tersebut.Politisi PKB dari daerah pemilihan Siak-Pelalawan ini meminta kepada pemerintah terkait untuk meninjau ulang dan menindaklanjuti dugaan tersebut untuk meluruskan kesalahan yang terjadi.PT. Safari Riau diketahui merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah payung PT. Adei Plantations ini, sebelumnya juga sempat dituding melakukan penggelapan kebun KKPA milik masyarakat Terantang Manuk. Meski telah lama masyarakat menuntut, tapi kebun tersebut hingga kini belum juga diserahkan. Perusahaan ini juga dianggap melakukan perusakan lingkungan hidup di daerah aliran sungai yang menyebabkan habitat dan ekosisten sungai nyaris punah.(rul)