PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Drs Zulyadin, mengajukan pengunduran diri dengan alasan telah terjadi konflik internal di lembaga tersebut. Menurut informasi, pemicu pengunduran diri mantan Kabid Capil itu justru datang dari anggota KPU Pelalawan sendiri.

"Benar saya sudah mengundurkan dari dari jabatan Sekretaris KPU Pelalawan, dengan mengajukan pengunduran diri pada tanggal 3 Juni lalu. Alasan saya mengundurkan diri itu disebabkan adanya tekanan dari dalam. Maksudnya dari anggota KPU Pelalawan itu sendiri," terang Zulyadin saat dihubungi media ini via selulernya, Rabu (12/6/2013).

Zulyadin mengaku bahwa dirinya harus menempuh jalur itu lebih disebabkan karena dirinya tak mau terlibat atau melibatkan   diri dari perbuatan melawan hukum. "Saya melihat sejumlah kasus, baik yang terjadi di beberapa KPU di daerah lain, termasuk juga di KPU Pelalawan sebelumnya, makanya dengan berat hati saya mundur," katanya.

Pengunduran dirinya, sambungnya, sudah disampaikan kepada Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim. Di hadapan Wabup, dirinya berterus terang dan menceritakan latar belakang alasan pengunduran dirinya itu. "Saya sudah menghadap pak Wabup terkait pengunduran diri saya ini. Pada prinsipnya beliau merespon. Namun, pengganti saya juga nantinya akan melalui proses juga," tandasnya.

Dalam surat pengunduran diri yang diajukan oleh Sekretaris KPUD Pelalawan itu, ada empat point dasar alasan pengajuan pengunduran dirinya. Pertama yakni adalah tingkat resiko dan tekanan psikologis dalam melaksanakan tugas di Sekretariat KPU melebihi kondisi normal di SKPD lain.

Point kedua yakni adanya mantan Ketua KPU Kabupaten Pelalawan dan mantan Bendahara KPU Kabupaten Pelalawan telah tersandung permasalahan hukum. kemudian point ketiga yaitu pengelolaan tata naskah dinas di KPU Kabupaten Pelalawan sering dilakukan tanpa mengacu pada Peraturan KPU No. 43 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 4 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan-kesalahan yang berakibat pelanggaran hukum di kemudian hari. Dan point terakhir yakni bendaharawan pembantu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau telah mengundurkan diri (surat terlampir).

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Ir Abdul Hamid, dikonfirmasi via selulernya, Rabu (12/6), menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya surat pengunduran diri Sekretaris KPUD Pelalawan yang ditujukan pada Sekda Pelalawan. Namun jika melakukan pengunduran diri seharusnya surat pengunduran diri itu ditujukan pada Sekretaris KPU Pusat.

"Soalnya KPU Pusat melalui Sekretaris KPU Pusat yang mengangkat beliau sebagai Sekretaris KPU. Dan lagi, awal dulu, memang beliau yang berkeinginan untuk duduk sebagai Sekretaris KPU. Jadi untuk pengundurannya ya harus melalui proses dari KPU Pusat juga," katanya.

Sementara untuk alasan sesungguhnya pengunduran diri Sekretaris KPUD Pelalawan itu, Abdul Hamid mengaku tak tahu pasti. Namun yang jelas dirinya hanya mengetahui empat alasan itu saja yang menjadi penyebab pengunduran diri Sekretaris KPUD Pelalawan itu.

Disinggung soal adanya tekanan dari oknum anggota KPU pada Sekretaris KPUD Pelalawan untuk melakukan tindakan melenceng, Abdul hamid mengakui mendapatkan informasi itu sehingga dirinya selaku Ketua KPUD Pelalawan langsung mengumpulkan jajaran anggota KPUD lainnya untuk membahas soal ini.

"Kita dengan informasi itu dan saya langsung diskusi dengan kawan-kawan, dan ternyata menurut penuturan kawan-kawan tak ada satu pun anggota KPUD Pelalawan melakukan itikad untuk berbuat yang melenceng dari hukum. Kalau misalkan untuk masalah anggaran, itukan sudah jelas penggunaannya dan peruntukkannya. Kita sendiri tak tahu untuk masalah anggaran, karena itu memang wewenang sekretaris," tutupnya.(ilm)