PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (4/3/2015). Penyerahan Ranperda dilakukan melalui rapat paripurna DPRD.

Ranperda diserahkan dalam sidang paripurna. Dua ranperda yang diusulkan oleh eksekutif terdiri dari, ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Ranperda penetapan Desa Adat.

Bupati Pelalawan, HM Harris dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekdakab Pelalawan, H Tengku Mukhlis menyebutkan, setidaknya ada dua ranperda yang diserahkan dalam paripurna.

"Pemerintah kembali menyampaikan ranperda. Dua ranperda yaitu Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) dan Ranperda penetapan Desa Adat," sebutnya.

Dijelaskan Sekda Muklis, pikades serentak adalah pilkades yang dilakukan di sejumlah desa dengan waktu yang bersamaan. Sebanyak 48 desa akan menggelar pilkades serentak.

"Pilkades akan dibagi menjadi tiga gelombang. Untuk dilakukanya pembahasan ranperda sangat penting agar pelaksanaan pilkades tidak mengganggu pilkada mendatang," jelasnya.

Imbuh Sekda Mukhlis, ranperda ke dua yaitu tentang penetapan desa adat. Ranperda ini akan mengatur tentang penataan desa adat di Kabupaten Pelalawan.

"Sehingga penetapan desa adat ini nantinya benar-benar bisa diterima oleh masyarakat," tukasnya.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan, Nasaruddin SH. Dari 35 orang anggota DPRD Pelalawan, hanya 29 anggota DPRD yang hadir dalam paripurna.

Anggota DPRD Pelalawan yang tidak hadir dalam paripurna yaitu, Imustiar Si.P, Rinto, Reflita S.Pd, H Kasyadi SH, Habibi Hapri, T Khairil ST.(***)