PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan mengaku belum menerima Surat Edaran, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Yang berisi tentang pengambil alihan kewenangan perizinan, khususnya tambang dari Dinas Pertambangan Kabupaten atau Kota ke Dinas Pertambangan Provinsi.

"Kita belum menerima dan membaca Surat Edaran Permendagri itu. Kita hanya menunggu saja soal Peraturan Pemerintah ini," terang Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri, kemarin.

Dikatakan Andi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi terkait hal ini. Sebab, kata Andi, hal ini akan menyangkut anggaran dan pegawai jika benar-benar akan diberlakukan.

"Ya, kita tunggu saja bagaimana nanti," ujar Andi.

Seperti diketahui, seiring penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi itu disebutkan ada pengambil alihan kewenangan perizinan, khususnya tambang dari Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota ke Dinas Pertambangan Provinsi.

Secara otomatis, Undang-undang tersebut membuat peran dan fungsi Distamben Kabupaten menghilang. Bahkan tak hanya Distamben, dalam Undang-undang tersebut juga berlaku untuk Dinas Kehutanan dan Perikanan.

Dalam masa peralihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Tingkat Provinsi diberi batas waktu selama dua tahun. Setelah itu, segala penerbitan izin khususnya tambang diambil alih oleh Pemprov.

Dalam Undang-undang tersebut poin pentingnya adalah pengambil alihan wewenang. Meski demikian, izin yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh Bupati/Walikota harus dievaluasi kembali oleh Gubernur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(***)