PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pria paruh baya di Pelalawan diringkus polisi karena telah mencabuli bocah perempuan yang masih di bawah umur. Korban yang berusia 8 tahun itu mengaku dicabuli di sebuah pondok di dalam kebun kelapa sawit.

"Pria berinisial RS (42) ini, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, IPDA Irwanto Tanjung, Selasa (7/7/2015).

Diterangkannya, pelaku RS ditangkap setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian. Pelaku yang berprofesi sebagai petani di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras diamankan oleh polisi.

"Penangkapan RS ini berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Pangkalan Kuras pada Senin (6/7) pukul 19.00 WIB," ungkap Kanit Reskrim Irwanto

Lanjutnya, Ibu korban melaporkan RS atas perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putrinya. Aksi bejat RS dilakukan di sebuah pondok didalam kebun kelapa sawit.

"Setelah menerima laporan itu, kita langsung mengamankan RS. Dalam pemeriksaan RS mengakui semua perbuatannya," jelasnya.(***)