PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pelaku pembongkaran toko penjual suku cadang kendaraan di Sorek akhirnya diamankan oleh Polsek Pangkalan Kuras. Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap setelah adanya laporan korbannya.

"Kejadiannya Selasa (26/8/2014) kemarin. Dan dilaporannya masuk hari Sabtu akhir pekan lalu,"terang Kepala Polsek Pangkalan Kuras, Kompol Rekson melalui Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung, Senin (1/9/2014).

Dijelaskan Irwanto, penangkapan terhadap ketiga tersangka pelaku curat berawal atas laporan korban, yaitu Adi Siswono (34) selaku pemiliki toko suku cadang sepeda motor. Dalam laporanya, Adi mengaku telah kehilangan berbagai barang dan peralatan dari toko miliknya.

"Ketiga pelaku curat akan dikenakan Pasal 363 KUHP,"tegasnya.

Disebutkanya, ketiga pelaku yakni BJ (16), SL (18), dan RT (19). Salah seorang dari pelaku yaitu BJ merupakan salah seorang karyawan toko tersebut.

"Tersangka BJ merupakan karyawan di toko spare part yang dibongkar bersama rekannya,"sebutnya.

Irwanto menambahkan, saat ini ketiga tersangka diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(***)