PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - TG alias Gino, warga SP 9B Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, diamankan oleh Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebab tersangka TG telah melakukan pembakaran lahan untuk perkebunan.

Diinformasikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Sabtu (1/8/2015), dari tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang disita dari tersangka yakni, mobil Pick Up Suzuki Carry BM 9660 CB, beberapa botol berisikan minyak tanah, satu gulung tali nilon dan tiga kantong bibit sayuran," sebutnya.

Diterangkan Sijabat, Tim Opsnal Polres Pelalawan dan Opsnal Polsek kerumutan melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Polisi mendapatkan informasi dari saksi, bahwa tersangka TG berangkat dari rumah bersama dua orang tersangka lainnya takni A dan K dengan menggunakan mobil pick up," ungkap Sijabat.

Lanjutnya, sebelum sampai di lokasi Karhutla, ketiga tersangka mencari kayu patok yang digunakan untuk penanda lokasi lahan yang akan dibakar seluas 4 hektare.

"Kemudian para tersangka ini menuju lokasi lahan dan melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan," katanya.

Masih dilanjutkan Sijabat, dari informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan pelacakan terhadap keberadaan posisi tersangka.

"Setelah mengetahui posisinya, kemudian tim melakukan pengejaran. TG berhasil ditangkap, sedangakan dua orang rekannya berhasil melarikan diri," tutupnya.(***)