PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga pelaku perampokan yang menewaskan korbannya di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, pada 27 Oktober 2014 lalu, dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 9 tahun.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/3/2015) sore itu. Ketiga pelaku, Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba, yang terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 4 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Usai mendengarkan putusan majelis ketiga pelaku yang tertunduk lemas menyesali perbuatannnya. Menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Hal yang sama juga dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya.

"Kami selaku jaksa penuntut pikir-pikir majelis," ucap JPU Listya Wahyudi SH.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuliati Ningsih SH dan Listya Wahyudi SH, menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa, Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba, masing masing selama 10 tahun. Karena ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas.

Seperti diketahui, Monang Simanjuntak, Amin Fauzi dan Edison Purba, didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya tewas.

Dimana perbuatan ketiga terdakwa ini bermula pada bulan Juli 2014 lalu. Dimana terdakwa Monang Simanjutak mendapat informasi dari Nainggolan dan Manik, juru parkir depan toko korban (DPO), bahwa Muldjono (korban) pemilik toko Harian Bengkalis Jaya, Jalan Kina, Kecamatan Bukit Raya, menyetorkan uang ke bank dalam jumlah yang cukup banyak Rp800 juta.

Tergiur dengan informasi tersebut, Monang kemudian pergi ke rumah terdakwa Edison alias Eed. Selanjutnya, Eed pun menceritakan keluh kesahnya tentang hutangnya. Bahkan, Eed minta tolong kepada Monang carikan kerjaan, dan kapan perlu melakukan perampokan.

Pucuk dicinta ulam tiba, Eed pun menyanggupinya, dan mereka berdua pergi untuk melakukan aksinya. Namun, setelah beberapa kali mencoba melakukan perampokan, terdakwa Monang dan Eed tidak berani. Karena jalanan yang dilalui korban menuju Bank Mutiara, sangat ramai.

Kemudian kedua terdakwan ini menghubungi rekannya Amin Fauzi. Mereka bertiga mencoba kembali untuk melakukan perampokan terhadap korban. Aksi mereka bertiga ini gagal lagi.

Selanjutnya, terdakwa 2, Amin Fauzi menghubungi Yusuf Palembang (DPO), untuk merampok korban. Setelah disepakati, mereka berempatpun menjalankan aksinya pada Senin 27 Oktober 2014.

Dua hari kemudian, polisi berhasil meringkus tiga dari empat pelaku. Tiga yang ditangkap tim Satreskrim Polesta Pekanbaru adalah Edison Erizal Purba (30), oknum wartawan yang menetap di Jalan Amaliah, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap di rumahnya, pada Selasa 29 Oktober 2014.

Dua tersangka lainnya, Monang Simanjuntak (34), otak pelaku, ditangkap di Jalan Pandau Jaya RT02 RW02 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Rabu (29/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara, tersangka Amin Fauzi (37) ditangkap di Jalan Tanjung Sawit Jalur II Simpang Robert Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Sedangkan satu pelaku yakni Yusuf Palembang, hingga kini masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.***