PEKANBARU, GORIAU.COM - Penunjukkan langsung terhadap 633 proyek di Dinas Cipta Karya Pekanbaru ternyata berindikasi ''permainan'' anggota DPRD Pekanbaru. Ada dugaan, setiap anggota DPRD mendapat Rp 450 juta di proyek yang mereka namakan dana aspirasi.

Informasi yang diperoleh GoRiau.com di lapangan, minggu lalu di Dinas PPCK Pekanbaru, dinas ini menayangkan 737 paket proyek dari 1.400 paket miliknya. Dari total yang ditayangkan itu hanya 104 paket yang dilelang untuk umum, sisanya 633 ditayangkan tapi dikerjakan melalui sistem PL karena pagu setiap proyek Rp200 juta ke bawah.

''Parahnya, 633 paket proyek tersebut disinyalir merupakan dana aspirasi 45 anggota DPRD Pekanbaru; masing-masing Rp3 miliar per orang. Hebatnya, sebelum Pemilu Legislatif kemarin, dikabarkan setiap anggota DPRD Riau menerima komisi 15 persen dari dana aspirasi mereka itu,'' ujar sumber yang enggan namanya dikutip.

Dengan demikian, jelas sumber, masing-masing anggota Legislatif Pekanbaru ditengarai menerima komisi sebesar Rp450 juta; 15 persen dari Rp3 miliar. ''Uang komisi tersebut juga dikabarkan dipungut di bawah koordinator Kadis PPCK Pekanbaru dari para kontraktor yang dijanjikan mengerjakan 633 paket proyek yang berasal dari dana aspirasi dewan dimaksud,'' pungkas sumber.

Menanggapi hal ini, Direktur Indonesia Monitoring Development (IMD), Raja Adnan kepada GoRiau.com mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Kadis PPCK Pekanbaru melalui surat No. 75/IMD/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 perihal Klarifikasi Kegiatan Fisik. Tapi sampai proyek-proyek dimaksud ditayangkan di internet, somasi IMD tidak pernah dibalas.

''Kalau tidak mau masuk penjara, 633 paket proyek ini mesti dilelang. Kembalikan sesuai aturan, di mana pekerjaan sejenis mesti dilelang. Kalau masih ngotot proyek-proyek ini dikerjakan, kita akan minta pihak BPK melakukan audit investigatif, dan berita di media ini bisa dijadikan data awal,'' tandas Adnan seraya meminta Walikota Pekanbaru tidak membiarkan permasalahan ini. ***