PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyedia air bersih kota Pekanbaru yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak yang dimiliki Pemko Pekanbaru bakal ''tenggelam'' alias tak hidup lagi. Pasalnya, perusahaan ini akan disita karena dinilai ''ngeles'' bayar hutang sebesar Rp 41,95 miliar kepada PT Karsa Tirta Dharma Pangada (PT. KTDP) yang sudah memenangkan perkara lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bandung.

Pengacara PT KTDP, Yayan Sutarna SH MH kepada GoRiau.com melalui rilisnya, Jumat (21/2/2014) mengatakan, KTDP sudah mengajukan permohonan agar Ketua Pengadilan Negera Pekanbaru melakukan eksekusi berkaitan dengan kewajiban Pemerintah Kota Pekanbaru selaku kuasa dari PDAM Tirtasiak Pekanbaru (termohon) yaitu  melaksanakan isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bandung dalam Perkara No.09/2011/ BANI BANDUNG Jo. No.174/Pdt.B/ 2011/PN. Pbr, Jo. No.862 K/Pdt.Sus/2012 tersebut. 

''Surat permohonan eksekusi sudah kita masukkan ke PN Pekanbaru, 11 Januari lalu,'' ujar Sutarma.

Dijelaskan Sutarma, pada tahun 2011 Pemko Pekanbaru selaku kuasa PDAM Tirta Siak telah digugat melalui Badan Arbitrase oleh PT Karsa Tirta Dharma Pangada (PT KTDP) karena Pemko Pekanbaru dianggap tidak melaksanakan kewajibannya membayar kepada PT Karsa Tirta Dharma Pangada.

Gugatan tersebut diajukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bandung sebagaimana terdaftar dalam Perkara No.09/2011/BANI BANDUNG dan telah diputus pada tanggal 27 September 2011, serta didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Register: 03/ARB/PDT/ 2011/PN. PBR tanggal 24 Oktober 2011;

Dan Amar Putasan Perkara No.09/2011/BANI Bandung tersebut adalah mengabulkan permohonan arbitrase pihak Pemohon untuk sebagian, menghukum pihak termohon untuk membayar kepada pihak pemohon biaya terminasi (Nilai Pengembalian Investasi) sebesar Rp41.957.734.097,82 (empat puluh satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh dua sen. Serta menolak permohonan pihak Pemohon selebihnya.

Selain itu BANI juga memerintahkan kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara arbitrase ini secara seimbang, menghukum para pihak untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah putusan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru;

Dan BANI menyatakan bahwa putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir, mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat kedua belah pihak (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999). Serta memerintahkan kepada Sekretaris Majelis BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.   

Namun pada tanggal 23 Nopember 2011, Pemerintah Kota Pekanbaru selaku Kuasa dari PDAM Tirta Siak Pekanbaru, telah ''mengajukan keberatan terhadap Putusan BANI Perwakilan Bandung dalam Perkara No.09/ 2011/BANI Bandung tertanggal 27 September 2011'' sebagaimana terdaftar dalam Perkara No.174/Pdt.B/2011/PN.

Dan Perkara No.174/Pdt.B/2011/PN. Pbr telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 16 Mei 2012 dengan isi putusan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

''Dengan demikian, seharusnya Pemerintah Kota Pekanbaru selaku kuasa dari PDAM Tirtasiak Pekanbaru segera melaksanakan ini Putusan BANI Bandung dalam Perkara No.09/2011/BANI Bandung tersebut yaitu membayar kepada pihak pemohon, PT Karsa Tirta Dharma Pangada biaya terminasi sebesar Rp.41.957.734.097,82,'' jelasnya.

Dijelaskan juga, pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2014, Pemerintah Kota Pekanbaru telah ditegur oleh Pengadilan akan tetapi tidak hadir, baru pada teguran yang kedua yaitu pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2014 Pemerintah Kota Pekanbaru hadir dan menghadap Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru akan tetapi, menurut pihak KTDP sampai saat ini Pemko Pekanbaru belam melaksanakan isi putusan BANI Bandung tersebut.

''Jadi karena tidak juga dilaksanakan, maka kita minta PN Pekanbaru segera melakukan eksekusi terhadap PDAM Tirta Siak,'' tegasnya. ***