PEKANBARU, GORIAU.COM - Behnam, Imigran Iran yang diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru ternyata tidak memiliki dokumen keimigrasian Indonesia. Artinya, selain KTP yang masih dicurigai, Behnam juga tidak memiliki paspor Indonesia.

Kepala Imigrasi Pekanbaru, Amran Rais, mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya sangat tegas dalam penerbitan sebuah paspor. Dimana tetap melalui proses wawancara. "Tidak terbit begitu saja," katanya.

Dikatakannya, kika pun Behnam bisa lolos dalam menerbitkan KTP, maka dalam dokumen keimigrasian Indonesia dipastikan tidak akan bisa lolos. "Akan diketahui darimana asalnya," ujar Amran menambahkan.

Sebelumnya, Behnam diketahui selain memiliki KTP Pekanbaru juga memiliki Paspor dengan nomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September 2014 dengan keterangan kewarganegaraan Iran.

Diberitakan sebelumnya, Behnam pernah menjadi warga Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru pada tahun 2011 lalu dan diketahui memiliki KTP Pekanbaru dengan keterangan yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).***