PEKANBARU, GORIAU.COM - Entah apa sebab, salah seorang warga yang memiliki KTP Pekanbaru punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Akibatnya, begitu dia melegalisir KTP langsung ditolak karena nomor tersebut sudah ada yang memiliki.

Laporan kejadian ini sudah masuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, menyatakan temuan ini atas adanya keluhan masyarakat saat hendak melegalisir KTP di tempatnya.

''Kita sudah menerima keluhan tersebut dan langsung kita bantu untuk mengecek ke sistem lewat alat, dan hasilnya ditolak oleh sistem," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, Kamis (2/10/2014).

Menurut dia, kalau sudah begini, Disdukcapil tidak bisa berbuat banyak karena untuk NIK dikeluarkan oleh pusat dan sudah terdaftar di sistem dan tidak bisa diuubah sembarangan.

''Untuk masalah ini kami hanya bisa menyarankan mereka menanyakan langsung ke panitia penerimaan CPNS melalui nomor kontak yang disediakan,'' sarannya.

Namun jika kesalahannya hanya karena salah tulis nama dan perbedaan nama dengan ijazah serta akte kelahiran, pihaknya bisa membantu dengan memberikan keterangan rekomendasi. ''Untuk kesalahan penulisan akan kita bantu memberikan keterangan,'' tandas dia.

Sementara itu, terkait pelayanan legalisir sejauh ini ia menambahkan, pihaknya tidak mengalami kendala dan berjalan lancar. Terutama dalam pelayanan, termasuk jadwal buka tetap konsisten hingga sore.

''Saya sudah meminta petugas yang ditempatkan pada legalisir agar tidak ada yang libur atau bolos sampai penutupan penerimaan cpns,'' ujarnya. ***