PEKANBARU, GORIAU.COM - Perundingan antara Serikat Pekerja (SP) Kota Pekanbaru dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pekanbaru di Dewan Pengupahan Kota (DPK) belum menuai hasil. Sidang yang dimulai sejak pukul 14.00-17.00 Wib tersebut berjalan alot.

"Hampir tiga jam kami berunding untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru," ungkap Ketua Apindo Kota Pekanbaru, Edi Darmawi kepada GoRiau.com, Rabu (30/10/2013).

Rapat yang digelar di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru tersebut merupakan rapat lanjutan. Sebelumnya, SP bertahan pada angka KHL sebesar Rp 1.885.125. Namun, pihak Apindo hanya hampu pada angka Rp 1.640.000. Sehingga, sidang harus ditunda. Kali ini, saling mempertahankan pendapat juga terjadi.

Padahal, menurut Edi Darmawi pihak pengusaha sudah menaikkan UMK 2014 diatas rata-rata kemampuan bayar perusahaan. "Rata-rata kemampuan bayar hanya 12,5 persen. Namun, kita naikkan menjadi 15 persen," terangnya.

Seharusnya, menurut Edi Darmawi pihak SP harus berani turun dari 30 persen yang diinginkannya. Sebab, pihak Apindo sudah menaikkan. "Namun, mereka tetap berpegang pada KHL dengan dasar Inpres Nomor 9 tahun 2013," katanya.

"Padahal, dalam Inpres tersebut penentuan UMK tidak hanya KHL, melainkan produksi dan kemampuan usaha. Kita juga berpegang pada Inpres," lanjut Edi Darmawi.

Dalam rapat tadi sore, Badan Pusat Statistik juga hadir. Mereka menyampaikan angka-angka untuk UMK. Menurut keterangan Ade Darmawi angka tersebut tidak jauh berbeda dengan kemapuan bayar perusahaan.

Karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada keinginan masing-masing, akhirnya DPK bersepakat untuk menunda rapat hingga UMP Riau ditetapkan. "Rapat selanjutnya kita tunggu keputusan UMP Riau, dan UMK harus diatas UMP," kata Edi Darmawi.

Ia berharap, dalam penentuan UMK Pekanbaru tidak hanya berdasar keinginan satu pihak. Tapi, setidaknya semua pihak merasakan dampak dari penetapan angka tersebut. "Jangan sekehendak hati saja," tutupnya.(san)