PEKANBARU, GORIAU.COM - PEKANBARU-Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku game koin yang diamankan di Game 88 Zone, Plaza Citra Pekanbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Polisi juga akan menyelidiki keterlibatan pengelola usaha.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim melalui Kasubdit III AKBP Hendri Posma Lubis mengatakan, pihaknya segera memanggil pengelola tempat tersebut. "Penyidik akan mencari tahu, apakah pengelola memang menyediakan permainan ini untuk perjudian, atau sebatas game bagi anak-anak," jelasnya.

Jika da indikasi, sambungnya, tidak menutup kemungkinan jika pengelola akan ditetapkan jadi tersangka, tentunya jika dua alat bukti cukup ditemukan penyidik. "Pengelola akan dipanggil secepatnya dalam kasus ini," ucap Posma.

Sementara bagi tujuh orang yang diamankan pada Selasa (21/4/2015) malam kemarin, tiga diantaranya dinyatakan terbukti melanggar pasal dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun ketiganya tidak ditahan karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 (Bis) KUHP.

ketiga tersangka ini berinisial SP, DS dan RA, dimana dua perempuan dan satu laki-laki. Ketiga orang ini sudah dipulangkan atau sudah dilepas. "Pasalnya 303 (bis) KUHP, artinya pemain ini tidak menjadikannya sebagai penghasilan. Makanya dibebaskan karena pasal yang mengaturnya begitu," ungkap Posma.

Meski tidak ditahan, penyidik tetap akan melengkapi berkas para tersangka untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti. (had)