PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 di Pekanbaru terbukti masih diwarnai pelanggaran. Panitia Pengawas Pemlihan Umum (Panwaslu) setempat menemukan kasus tiga orang mahasiswa melakukan dugaan pelanggaran aturan dengan mencoblos calon legislator atas nama orang lain.

"Menurut laporan yang kami terima, tiga mahasiswa itu mencoblos dengan menggunakan nama orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis (10/4/2014).Ia menjelaskan, tiga mahasiswa tersebut masing-masing berinisial IM, RM dan SY, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Panwaslu Pekanbaru.Begitu juga dengan kasusnya, demikian Guntur, masih dalam pendalaman oleh tim terpadu penegakkan hukum. Menurut aturannya, kata dia, pemeriksaan kasus akan dilaksanakan selama tujuh hari.Jika ditemukan unsur pidana pemilu, kata dia, maka baru akan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Di kepolisian nanti paling lama 14 hari dan sudah harus disidangkan. Begitu menurut aturannya," kata dia.Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Edy Syarifudin mengatakan pihaknya telah mendapat informasi tersebut. "Masih terus ditindaklanjuti oleh Panwaslu Pekanbaru dan kami akan memantau perkembangannya," kata dia. (fzr/ant)