PEKANBARU, GORIAU.COM- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai. Pengadaan tersebut berada di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau melalui APBDP 2011 dengan pagu anggaran Rp1,83 miliar. Dengan demikian, kini tersangka sudah menjadi empat orang.



"Sebenarnya, kami baru saja menetapkan dua orang tersangka baru. Dengan demikian, saat sudah ada empat tersangka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W, SH, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria, SH, SIk, MH, Senin (14/7/2014) lalu.

Walau demikian, Arief enggan untuk mengungkap identitas dua tersangka baru yang ia maksud. Sementara, dua tersangka sebelumnya yakni Andri Putra dan Perdamaian. "Nanti kami kasih tahu namanya," katanya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polresta Pekanbaru belum juga menahan tersangka baru tersebut. Arief berdalih masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dan tersangka. "Nanti, kalau sudah kita periksa semunya, baru kita limpahkan ke Jakasa," katanya.

Untuk saksi ahli sendiri, kata Arief, pihaknya akan mendatangkan dari Semarang. Saksi ahli yang akan dimintai keterangannya itu paham tentang kabel-kabel listrik. "Rencananya, saksi ahli akan kita datangkan dari Semarang," ujar Arief.

Dalam pemberitaan berbagai media massa, dugaan korupsi ini berawal sejak pelelangan. Dimana, CV Merpati yang dibawa Sukirman selaku kuasa Direktur CV Merpati. Setelah itu, Sukirman menjual proyek tersebut ke Andri Putra.

Namun, dalam pengerjaannya proyek tersebut tidak selesai dikarenakan ada kabel yang tidak sampai sesuai dengan batas waktu pelaksaan. Meski tak selesai, CV Merpati mampu membuat laporan kemajuan proyek. Ternyata, laporan itu penuh rekayasa yang dilakukan Sukirman dan dibantu Andri.

Dalam laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen itu berguna untuk mencairkan dana. Setelah cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta ke Amir Syaripudin.(san)