PEKANBARU, GORIAU.COM - Usaha ritel seperti alfamart dan indomaret di Kota Pekanbaru hanya mendapat izin prinsip dari Walikokat Pekanbaru masing-masing sebanyak 100 gerai. Hal itupun sudah berulang kali ditegaskan oleh Firdaus ST MT dalam berbagai kesempatan.

Namun, pada kenyataannya gerai kedua ritel tersebut melebihi kuato. Akibatnya, tim yustitusi menutup secara paksa gerai yang tak memiliki izin.

Alasan pihak alfamart dan indomaret untuk tetap menjalankan usaha, karena izin sedang diurus. Sementara, izin dari camat itu sudah ada.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Musa menjelaskan prosedur pengurusan izin usaha. Dimana, izin baru bisa keluar jika mendapat persetujuan dari RT/RW, kelurahan dan Kecamatan. Kemudian, disetujui oleh Walikota Pekanbaru.

"Namun, untuk kedua usaha ritel ini sudah memenuhi kuota," ujar Musa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/9/2014).

Meskipun segala macam syarat sudah mereka penuhi, lanjut Musa, tetap saja izin mereka di BPTPM tidak bisa dikeluarkan. Karena, kuata yang diberikan Pemko sudah penuh.

"Kita tidak bisa proses izinnya," tegas Musa. Sementara itu, pihaknya tidak bisa memastikan berapa banyak gerai alfamart dan indomaret di Pekanbaru.

Walau demikian, Musa mengakui jumlah gerai kedua usaha ritel tersebut melebihi kuata. "Iya, saat ini sudah melebihi kuota. Tapi, kita tidak akan proses lagi," ujarnya.(san)