PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, pekan depan berencana memanggil para caleg yang masih melakukan kampanye di luar jadwal sebagaiman yang diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Kampanye yang dimaksud adalah dalam bentuk iklan di media massa cetak dan elektronik.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi kepada wartawan, Kamis (26/12/2013) mengatakan. Pihaknya tidak serta merta memanggil langsung caleg yang dimaksud melalui partai politik masing-masing. Namun ada upaya persuasif dan pencegahan dilakukan dengan menyurati partai bersangkutan untuk menghentiikan iklan tersebut.

''Kita lakukan upaya persuasif dengan menyurati sampai tiga kali. Padahal mekanisme sebenarnya tidak ada. Namun tetap saja upaya mengingatkan kita lakukan. Tapi, apabila sampai tiga kali kita surati tidak juga kunjung dihentikan, terpaksa upaya penindakan kita lakukan. Sebab ini bukan lagi peraturan tapi undang-undang, dan ada tindak pidana Pemilu-nya,'' tegasnya.

Pihaknya sejauh ini sudah melakukan pendataan, setidaknya ada lima hingga enam partai politik yang calegnya masih saja melakukan iklan di media massa cetak dan elektronik. ''Kita segera akan koordinasikan dengan sentra Gakkumdu yakni penyidik Polresta dan penuntut umum dari Kajari yang ditugaskan di Panwaslu,'' tambahnya.

Dikatakan pria yang berprofesi sebagai wartawan ini, pekan ini surat ketiga kembali akan dilayangkan terlebih dahulu, namun itu ditujukan hanya kepada partai yang calegnya masih beriklan. ‘’Kalau tetap masih ada, maka pekan depan kita lakukan klarifikasi terhadap bersangkutan,’’ lanjutnya.

Saat ditanya bagaimana dengan medianya, ia menegaskan pengawas Pemilu tidak pada domain langsung kepada media bersangkutan. Sebab dalam undang-undang diatur, media tersebut dibawah pengawasan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. ''Kepada KPID Riau dan Dewan Pers dalam hal ini kita juga surati dan sifatnya mendorong hal yang sama untuk dihentikan, paling sebatas itu,'' jelasnya lagi.

Kampanye iklan media massa cetak dan elektronik berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tersebut hanya diiboleh selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, yakni 16 Maret 2014 hingga 6 April 2014 seiring dengan kampnye dalam bentuk rapat umum.

Pada undang-undang nomor 8 tahun 2012 juga disebutkan dalam pasal 276 setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Maka dipidana dengan pidana kurungan satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta. (rls)