PEKANBARU, GORIAU.COM - Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mencabut izin usaha penyedia jasa taksi yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Usulan itu muncul usai ditilangnya beberapa taksi yang parkir atau berhenti di tempat terlarang.

Seperti yang terjadi pada Senin (27/10/2014) pagi, dimana petugas Satlantas Polresta Pekanbaru menilang lima kenderaan yang parkir sembarangan. Dari lima kenderaan tersebut, tiga diantaranya merupakan angkutan umum berupa taksi.

"Sudah berulang kali kita beri peringatan kepada supir taksi, supaya jangan parkir atau berhenti di depan Ramayana pasar pusat. Tapi mereka tetap bandel," ujar Kaur Bin Ops Lantas, Iptu Rio Artha kepada GoRiau.com, Senin (27/10/2014) siang.

Dikatakannya, Polresta Pekanbaru sudah berulang kali memanggil pemilik taksi yang bandel tersebut, supaya mereka mengawasi supir-supirnya. "Sudah sering kita panggil, tapi tak juga diindahkan," katanya.

"Makanya langsung kita tilang tadi," lanjut Rio. Menurutnya, sanksi tilang ini tidak hanya untuk kenderaan umum, tapi juga untuk kenderaan pribadi.

Senada dengan Rio, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIk menyatakan dilakukannya penertiban saat ini dikarenakan sudah meresahkan pengguna jalan lainnya.

"Kami sangat banyak mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan parkir sembarangan ini," kata Zulanda di ruang kerjanya. Atas keluhan ini, lanjutnya, bertindak cepat, dengan harapan muncul kesadaran dari para pelanggar tersebut.

"Jalan ini milik bersama, tentu harapannya juga bisa dimanfaatkan secara bersama. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, agar orang lain tidak dirugikan," harap Zulanda. (san)