PEKANBARU - Hingga Rabu (25/5/2016) sore, Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir tak juga kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Padahal sesuai agenda, Irwan dijadwalkan hadir guna dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi lahan pada pembangunan pelabuhan Dorak.

Sampai Rabu sore pukul 15.00 WIB, Irwan Nasir belum juga muncul di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Informasi yang dihimpun GoRiau.com, sang bupati dimintai keterangannya sebagai saksi, namun tidak hadir dengan alasan menghadiri pelantikan Gubernur Riau di Istana Negara, Jakarta.

"Panggilan pertama ini. kalau konfirmasinya katanya beliau tidak hadir karena harus menghadiri pelantikan Pak Gubernur Riau," jawab Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis, kepada GoRiau.com, Rabu sore.

Atas ketidakhadiran itu, penyidik pun merencakan agenda pemanggilan berikutnya kepada Bupati Kepulauan Meranti tersebut. "Kita jadwalkan pemanggilan kedua. Kalau dalam minggu ini tidak, mungkin minggu depan, tentu kita atur dulu," tegas Rahmad.

Jika Irwan Nasir tidak juga memenuhi pemanggilan penyidik sebanyak tiga kali, bukan tidak mungkin Bupati Kepulauan Meranti itu bakal dipanggil paksa.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah Zu selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, SI selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan MH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Terakhir AA, selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Jika Irwan tetap tidak hadir dalam proses pemanggilan (tiga kali), maka bukan tidak mungkin sang bupati tersebut bakal dipanggil paksa oleh penyidik. ***