PEKANBARU, GORIAU.COM - Entah kecolongan atau sengaja, ada 2 pejabat di Lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPPD) Riau yang berhubungan darah (saudara). Sementara berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tidak diperbolehkan.

Kedua pejabat tersebut adalah Sekretaris BKPPD Riau, Aprialdi Malik dan Kasubid Mutasi Heri Rukmana. Keduanya baru saja dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, Senin (31/8/2015).

Saat hal ini ditanyakan kepada Kepala BKPPD Riau, Asrizal, dirinya mengaku itu tidak masalah dan tidak menyalahi. Dijelaskannya, larangan bukan berlaku untuk instansi, tapi unit kerja.

"Misal, yang satu jadi kepala bidang, satu lagi kepala sub bidangnya. Tapi ini kan berbeda, yang satu sekretaris, satu lagi di kepala sub bidang. Itu berbeda unit kerja," tandas Asrizal kepada GoRiau.com, Senin (31/8/2015) di Pekanbaru.

Asrizal juga mengaku tidak ada yang namanya kecolongan, karena semua penetapan dan penempatan pejabat sudah dikaji sebaik mungkin. "Jadi kita juga tidak ingin menyalahi aturan, penempatan pejabat, mutasi dan lainnya kita mengacu kepada undang-undang," tandasnya.***