PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Rumbai membantah pungutan minimal Rp500 ribu per murid untuk rencana pembangunan gedung sekolah pasca kebakaran beberapa waktu lalu.

Meskipun tetap melakukan pungutan, namun angkanya hanya minimal Rp100 ribu per murid. Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua Komite SMAN 3 Pekanbaru, H Arby.

''Pungutan memang ada, tapi minimal besarannya bukan Rp500 ribu. Melainkan per murid menyumbang paling sedikit Rp100 ribu,'' kata mantan anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 ini, Jumat (12/12/2014).

Hal itu pun, sambung Arby hanya bersifat sukarela. ''Kita sudah melakukan rapat dengan wali murid. Saat rapat, sudah ada kesepakatannya. Bagi yang tidak mampu, ya..tidak apa-apa tidak membayar''.

"Memang pada saat rapat ada wali murid yang protes. Mungkin dia itu yang meributkan hal ini," tutup Arby.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang wali murid mengatakan pihak sekolah membebani para murid untuk membayar uang pembangunan minimal sebesar Rp500 ribu per orang.

"Kemaren kan sekolah anak saya terbakar. Jadi, setiap anak diminta membayar uang sukarela lima ratus ribu," kata AN wali murid SMAN 3 Pekanbaru, Kamis (11/12) kemarin.

Para wali murid, sebutnya diundang ke sekolah dalam agenda rapat terkait sumbangan pembangunan gedung yang baru. "Pihak sekolah meminta seluruh wali murid ikut berpartisipasi dalam bentuk sumbangan uang," ujar AN yang kesehariannya sebagai pekerja kebersihan di Dinas Kebersihan itu.

Ketika ditanyakan apakah sumbangan tersebut bersifat wajib? AN mengaminkan hal itu. "Yang saya tahu sih wajib. Pihak sekolah bilang cuma suka rela, tapi jumlah minimal sumbangan Rp500 ribu," ujar AN di rumahnya.

AN merasa jumlah besaran sumbangan tersebut sangat berat baginya. Apalagi suaminya hanya sebagai buruh bangunan biasa. Dan memiliki 6 orang anak.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Zulfadil menegaskan terkait pungli tersebut tidak boleh dilakukan. "Kami dari pemerintah, khususnya Disdik Pekanbaru tidak pernah menginstruksikan ke pihak sekolah terkait pungutan itu," tegasnya ketika dihubungi, Kamis.

Jika pun pungutan itu ada di sekolah yang bersangkutan, lanjut Zulfadil hal itu hanya pihak sekolah dan wali murid yang terlibat.

"Yang pasti kita tidak terlibat. Bisa saja komite sekolah yang membuat program tersebut," paparnya.

Selain itu, Zulfadil menegaskan, sumbangan tersebut tidak boleh bersifat wajib. "Ya kalau ada wali murid yang tidak sanggup menyumbang, jangan disumbangkan. Hal itu sifatnya tidak wajib. Nantik akan saya telfon pihak sekolah," pungkas Zulfadil. (app)