PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Pekanbaru, Riau, menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Selasa (25/8/2015).


Sidang yang dipimpin majelis hakim Setyo Pudjoharsoyo tersebut, menghadirkan saksi ahli Perseroan Terbatas (PT), DR Suparji. Menurut Suparji bahwa persoalan di dalam PT, sepenuhnya telah diketahui dari rapat pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Disana juga dihasilkan berbagai keputusan strategis, termasuk mengenai arah kebijakan perusahaan jangka panjang, atau pun kebijakan cepat demi kepentingan perusahaan. "Di situ bisa memutuskan hal strategis penentuan merger, dewan komisaris, dan lainnya," jelasnya.


Itu semua merupakan gambaran keputusan PT BLJ sebagai Perseroan Terbatas, dalam mengelola keuangan perusahaan, dan arah kebijakan secara umum, dan khusus, termasuk menangani penyertaan modal perusahaan ke sejumlah perusahaan lain, atau investasi.


Bahkan menurutnya, suntikan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar yang disuntikan ke PT BLJ ia nilai sebagai penyertaan modal. "Berkaitan dengan keberadaan perseroan terbatas, maka akan terjadi pengalihan perubahan status bahwa modalnya menjadi saham," lanjutnya. 


Atas itulah, peruntukan penyertaan modal menjadi kewenangan perusahaan untuk membelanjakannya, melalui RUPS, dengan melalui kesepakatan yang dihadiri oleh pemegang saham. Lalu disepakati arah kebijakan perusahaan untuk membelanjakan modalnya.


Menanggapi itu, kuasa hukum terdakwa, Arfa Gunawan dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra menilai dakwaan jaksa prematur, karena selama proses pembangunan pembangkit listrik dan penyertaan modal tersebut, belum melalui mekanisme RUPS.


"Harusnya ada teguran dan pertanggungjawaban RUPS dalam pengembalian jangka waktu tertentu," katanya.


Pembangunan kedua pembangkit listrik di Bengkalis ini, juga tidak disertai tenggat waktu. Maka menurutnya proses pembangunan masih terus berlangsung, jika tidak karena persidangan. "Proyek ini tidak ada jangka waktunya," sebutnya meyakinkan.


Dalam perkara ini, terdapat dua orang terdakwa, yakni Yusrizal Andayani selaku mantan Direktur PT BLJ, dan Ari Suryanto, selaku mantan staf ahli Direktur di PT BLJ. Adapun unsur kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan JPU sesuai penghitungan BPKP, yaitu sebesar Rp268 miliar. (Had)