PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memastikan bagi masyarakat yang belum mendapat e-KTP atau masih menggunakan KTP sementara bisa melamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014.

Dimana peraturan yang diedarkan Pemerintah Pusat mewajibkan pelamar menggunakan e-KTP tidak berlaku sepenuhnya, karena ada pengecualian. Ternyata tidak semuanya yang bisa melamar meski belum mendapat e-KTP.

Dimana berdasarkan surat yang baru saja diterima Disdukcapil Kota Pekanbaru, masyarakat yang bisa melamar adalah mereka yang sudah melakukan rekam e-KTP.

"Jadi nanti mereka yang sudah pernah merekam e-KTP saja yang bisa direkomendasi," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (17/9/2014).

Artinya, jika mereka yang belum pernah melakukan rekam e-KTP tidak bisa mendapat rekomendasi atau pengantar dari Disdukcapil Kota Pekanbaru. "Saya langsung mengambil surat persyaratan itu ke Jakarta, ternyata memang hampir seluruh daerah mengalami kendala seperti itu," tandas Baharuddin.

Mekanisme, kata Baharuddin, pelamar tinggal membawa Kartu Keluarga (KK). Dari nomor NIK itu nantinya dipastikan mereka yang sudah melakukan rekam e-KTP. "Jika pernah dan ada di database, maka akan langsung keluar surat rekomendasi atau pengantarnya," tutup Baharuddin.***