PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga joki salah seorang Caleg. Mereka diminta untuk mencoblos di beberapa tempat, padahal tidak masuk dalam DPT.

Hari ini, (15/4/2014) merupakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 30 TPS yang berada di Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari pengakuan tersangka kepada GoRiau.com, dua diantaranya telah melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah. Mereka adalah Surya Ariyanto (27), Ramadani (23) dan Anton (17).

Dikatakan Surya, dirinya diminta oleh kawan-kawan sepermainan untuk datang ke beberapa TPS dan mencoblos salah seorang Caleg. "Tapi, Caleg dan partainya belum dikasih tahu," katanya.

"Saya belum sempat mencoblos, udah tertangkap duluan," ulas pengangguran ini.

Sementara itu, Ramadani dan Anton mengaku sudah mencoblos di TPS 19 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai. Keduanya mengaku mencoblos Partai Gerindra nomor urut 10. "Mencoblos pertama Partai Gerindra nomor urut 10," ujar dua pemuda asal Padang ini.

"Untuk mencoblos kedua, rencananya orang yang sama juga," tutur mereka. Dengan mencoblos, mereka diberi imbalan berupa uang sebesar Rp 100 ribu.

Berdasarkan informasi Panwaslu Kota Pekanbaru, ketiganya tertangkap di TPS 59 Tangkerang Tengah. Ketika itu, ketiganya datang dan menyerahkan formulir C6 ke KPPS. Pihak KPPS curiga dengan undangan tersebut dan langsung memberitahu ke Panwascam Marpoyan Damai.

"Setelah diselidiki, ternyata mereka bukan warga Tangkerang dan pihak kepolisian langsung mengamankan ketiganya," ujar anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru guna dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini.(san)