PEKANBARU, GORIAU.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba, Senin (22/9/2014) malam. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu senjata api jenis revolver dengan enam peluru.

"Tadi malam, anggota berhasil meringkus seorang pengedar di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kanit Lidik I Iptu Sihol Sitinjak, Selasa (23/9/2014).

Penangkapan itu, kata Sitinjak, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di sekitar Kartama. Mendapat laporan itu, Satres Narkoba langsung menerjunkan anggotanya. Tersangka ditangkap dengan cara dipancing oleh anggota.

Tersangka bernama Dani Pasaribu (35), tinggal di Jalan Teropong dengan seorang istri.

"Anggota berpura-pura menjadi pembelih dan terangka terpancing," kata Sitinjak. Dimana, anggota menghubungi tersangka dan membuat kesepakatan.

"Mereka sepakat bertemu di Jalan Kartama. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tersangka datang dengan membawa pesanan," jelas Sitinjak. Setelah itu, anggota langsung meringkus Dani.

Ketika hendak menahan, lanjut Sitinjak, Dani mencoba memberikan perlawanan terhadap polisi. Dani langsung mencabut sepucuk senjata api yang disimpan di pinggangnya. "Dia melawan kepada anggota saat hendak di tangkap," katanya.

Sementara itu, Dani mengaku mendapat barang haram tersebut dari NS yang statusnya DPO. NS merupakan warga Aceh dan Dani sudah memulai bisnis dengannya sejak satu tahun terakhir.

"Sabu-sabu saya dapatkan dari NS, orang Aceh yang tinggal di Pekanbaru," aku Dani. Ia sudah menjalani bisnis terlarang tersebut hampir satu tahun.

Dari pengakuan Dani kepada GoRiau.com, diketahui ia merupakan seorang residivis narkoba. Ia penjara pada tahun 2006 di LP Tanjung Gusta dan baru bebas pada tahun 2010. Setelah bebas, ia langsung hijrah ke Kota Pekanbaru dengan menekuni pekerjaan baru sebagai tukang las.

Namun, karena kondisi ekonomi yang tak stabil, Dani kembali ke dunia haram tersebut. Sebelum menjadi pengedar, Dani sudah memiliki senjata api yang ia peroleh dari SJ, warga Palembang.

"Pistol itu saya beli dari SJ sekitar setahun yang lalu dan belum ada saya gunakan," ujarnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, Dani dijerat dengan UU Penyalahgunaan Narkoba pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sementara, untuk kepemilikan senjata api dikenakan undang-undang darurat.(san)