PEKANBARU, GORIAU.COM - Ada-ada saja kelakuan dua wanita di Kota Pekanbaru ini. Datang ke mesjid bukannya beribadah atau melihat saudaranya yang hendak pergi haji. Melainkan, melakukan tindak kejahatan dengan cara mencopet.

Namun sayang, aksi keduanya tidak berjalan mulus karena ketahuan polisi yang sedang berjaga-jaga. Ia pun langsung diamankan ke Polsek Pekanbaru Kota.

Peristiswa copet di pekarangan Masjid Agung An-Nur ini terjadi pada Selasa (2/9/2014). Dimana, ketika itu masjid sedang ramai dikarenakan para keluarga sedang melepas Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pekanbaru.

Ditengah kesibukan dan desak-desakan pengunjung, disaat itu pula W (29) dan M (28) melancarkan aksinya. "Saat desak-desakan itu, saya buka resleting tasnya," ujar W.

"Asal nampak resleting tas aja, langsung buka," jawab W saat ditanya bagaimana ia mengetahui tas tersebut ada uang atau barang berharga lainnya.

W mengaku sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. W juga mengaku memiliki dua orang anak berusia 10 tahun dan 8 tahun dan suaminya bekerja sebagai pedagang.

Sementara, M sudah dua kali masuk penjara. Ia memiliki dua orang anak berumur 7 tahun dan yang kecil 3 tahun. Namun, ia mengaku tidak memiliki suami.

Terkait kasus ini, Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Dhana Ananda Syaputra mengatakan pelaku sudah menjadi target, karena gerak-geriknya mencurigakan. Ia terus menjadi perhatian petugas hingga keluarga JCH bubar.

"Setelah keluarga JCH mulai bubar, mereka langsung ditahan," ujar Dhan. Saat diperiksa, didapatlah sejumlah uang dan barang berharga lainnya.

"Kami periksan dan temukan uang sebesar Rp4 juta dan 140 dollar singapur," ujar Dhana. Selain uang, polisi juga mengamankan empat unit Handphone dab beberapa voucher belanja.

Setelah itu, kami langsung membuat pengumuman kepada keluarga JCH dan hingga saat ini sudah dua laporan yang kami proses. "Setelah ditanya, ternyata benar uang dan barang yang hilang itu ada sama pelaku," katanya.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. "Mereka terancam hukuman diatas lima tahun," tegas Dhana.(san)