PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terus berlanjut. Kali ini, Sekdakab Bengkalis, Burhanuddin didatangkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2015).

Burhanuddin dicecar pertanyaan secara maraton oleh ketiga hakim yang diketuai langsung Ketua PN Pekanbaru Achmad Suryo Pudjoharsoyo. Dirinya beberapa kali 'dibentak' pertanyaan berulang karena sering memberikan jawaban mengambang.

Dalam keterangannya, Burhanuddin mengakui adanya aliran dana dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar ke PT BLJ. Kemudian saksi juga mengetahui bahwa adanya pengalihan modal dari PT BLJ ke dua anak perusahaannya PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi III.

"Rp200 miliar untuk PT Sumatera Timur Energi dan Rp100 miliar untuk PT Riau Energi III," kata Burhanuddin menjawab pertanyaan hakim.

Sekdakab Bengkalis Burhanuddin menjabat sebagai Anggota Komisaris PT BLJ sejak Maret 2012 hingga saat ini. Dirinya mengaku sedikit banyak mengetahui aliran-aliran dana dari PT BLJ ke anak-anak perusahaannya.

Sejauh ini, 2 terdakwa sudah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Direktur PT BLJ Yusrizal dan staf khususnya Ari Suryanto.

Untuk diketahui, PT BLJ mendapat aliran dana dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar yang didapat dari APBD Bengkalis untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul di Kecamatan. Bukit Batu dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir.***