PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah sempat terkatung-katung beberapa bulan, akhirnya hari ini (20/8/2014) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengeksekusi bangunan kost 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi.

Dalam eksekusi kali ini, pihak Satpol PP dibantu oleh pihak kepolisian dari Sektor Sukajadi dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Dimana, Satpol PP Pekanbaru memotong bagian depan bangunan yang dianggap tidak sesuai izin. Bagian tersebut berada sangat dekat dengan jalan raya.

Selain menggunakan bor, Satpol PP juga menurunkan satu alat berat untuk merobohkan bagian yang melanggar IMB.

Dikatakan Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menurunkan tiga pleton pasukan. "Ada empat pleton yang kita siapkan, cuma satu pleton masih kita cadangkan," katanya.(san)