PEKANBARU, GORIAU.COM - Hingga tahun 2014, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Akibatnya, retribusi dari mempekerjakan tenaga asing mengalir ke pemerintahan pusat. 

"Belum ada Perda mengenai tenaga kerja asing. Sebetulnya, drafnya sudah ada. Namun, tidak masuk dalam pembahasan APBD 2015," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny S kepada GoRiau.com, Kamis (23/10/2014).Dari catatan Disnaker, lanjut Johnny, terdapat 83 orang tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Pekanbaru. Umumnya, mereka ditempatkan oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta. "Mereka hanya memasukkan surat bahwa mereka bekerja di Pekanbaru," katanya.Tidak dimasukkannya berkas Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), lanjut Johnny dipengaruhi beberapa faktor. Dimana, lambatnya koordinasi antara Sekretariat Kota Pekanbaru dengan Disnaker. "Setelah APBD 2015 ketuk palu, baru Sekko mengirimkan surat agar seluruh berkas dinaikkan ke DPRD," katanya."Draf Perda IMTA ini sudah selesai dan hanya menunggu kajian akademis saja," lanjut Johnny.Dalam peraturan mentri tenaga kerja, setia tenaga kerja wajib membayar retribusi sebesar 100 dolar amerika serikat per bulannya. Selain itu, ketika mereka ingin memperjanng surat izin harus membayar 1.200 dolar amerika serikat ke daerah tersebut."Karena tidak ada Perda, maka retribusi ini mengalir ke pusat," kata Johnny. Dengan demikian, jika dihitung dengan rupiah, seharusnya Rp2,2 miliar pendapatan daerah Kota Pekanbaru dari tenaga asing setiap tahunnya. (san)