PEKANBARU - Malang nian nasib Bunga (nama samaran, red). Ia harus merelakan tubuhnya digerayangi empat pria sekaligus, bahkan satu orang diantaranya sempat memperkosa korban di depan tiga laki-laki lainnya yang berada satu kamar, di salahsatu homestay di Jalan Kuantan, Pekanbaru, Riau.

Informasi yang diperoleh GoRiau.com, Senin (23/5/2016) siang, awalnya Bunga yang diajak jalan oleh salah seorang pelaku berinisial AM, malam minggu kemarin. Padahal AM, warga Kampung Dalam itu baru saling kenal dengan korban. Namun entah mengapa, Bunga tidak menaruh curiga dan menuruti tawaran ini.

Usai itu, AM membawa Bunga ke rumah temannya berinisial A. Di rumah itu A tidak sendirian, dia juga ditemani satu pelaku lain, yaitu H. Asyik ngobrol, Bunga pun kemudian dibawa ketiganya ke tempat nongkrong diseputaran Jalan Tengku Umar. Disitulah Bunga bertemu R.

Walau sudah larut malam, Bunga ternyata tidak pulang. Dia malah mau-mau saja diajak empat pria ini ke sebuah kafe di pinggir kota, di daerah Palas, Kecamatan Rumbai. Bunga lantas dicekoki minuman tradisional jenis tuak, hingga hampir mabuk. Dalam kondisi itu, dia lalu diajak lagi ke Jalan Setia Budi buat nongkrong-nongkrong.

Setelahnya, Bunga yang sudah dibawah pengaruh tuak bukannya diantar pulang, namun dibawa lagi main bilyar di tempat hiburan malam di kawasan Sultan Syarif Kasim. Di situlah akal bulus AM muncul, dan dia kemudian mengajak Bunga cek in. "Awalnya korban sempat menolak," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.

Agar meyakinkan korbannya, AM pun mengajak tiga teman-teman ini untuk sama-sama menginap. Dia juga lah yang memesan kamar di salah satu Homestay di Jalan Kuantan, Minggu dinihari itu. Di sana lah Bunga akhirnya 'diembat' oleh empat pria itu, yang masing-masingnya punya tugas. 

Pengakuan pelaku berinisial AM, dirinya tidak ikut memperkosa korban, dia hanya memegangi tangan dan mencium-cium serta melepas pakaian korban. AM juga sempat menggerayangi bagian intim korban. Kata dia kepada polisi, R lah yang menyetubuhi Bunga. "Ini masih kita dalami," lanjut Bimo.

Sampai kini, satu pelaku yakni AM sudah diciduk aparat, sementara tiga lainnya berstatus buronan polisi. Jika terbukti, mereka bakal dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***