PEKANBARU, GORIAU.COM - Satu lagi berkas tersangka korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk menjalani proses tahap II, Rabu (11/2/2015).

Berkas perkara tersebut atas nama Amat Rahmat Hidayat selaku Komisaris Utama PT Barito Riau Jaya (BRJ).

Tersangka Amat terlihat sedang menyelesaikan administrasi proses tahap II bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi SH pada Rabu siang.

Kasi Penuntutan Kejati Riau, Adyaksa SH mengatakan, setelah berkas dan tersangka diterima dari penyidik Polda Riau, selanjutnya diserahkan ke Kejari Pekanbaru sesuai dengan wilayah hukum tempat kejadian.

"Saat ini tersangka kita tahan di sini (Pekanbaru, red). Karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan di LP Bangkinang atas kasus penipuan," terang Adyaksa.

Seperi diketahui, Amat Rahmad Hidayat, selaku Komisaris Utama PT BRJ, serta Esron Napitupulu, Dirut PT BRJ (telah divonis) dan Ir Atok turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.

Atas perbuatannya, Amat Rahmad Hidayat, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, atas perkara korupsi yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pidana kepada 4 terdakwa yakni, AB Manurung, Atok Yudianto dan Dedi Syahputra, yang juga pegawai BNI 46, dengan hukuman pidana penjara masing masing 9 tahun penjara, denda Rp400 juta atau subsider 4 bulan.

Kemudian Esron Napitupulu, Dirut PT BRJ, dengan vonis pidana selama 10 tahun, denda Rp 400 juta sunsider 4 bulan. Selain itu, Esron juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 37, 095 miliar subsider 6 tahun.

Namun, atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hukuman yang dinilai ringan.

Dimana sebelumnya, JPU Syafril SH, Bambang AP SH serta Zurwandi SH. Menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 16 tahun penjara, denda sebesar Rp700 juta atau subsider 5 bulan. Sedangkan Esron dituntut 16 tahun denda Rp700 juta, subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp37,095 miliar.***