PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengajukan usulan anggaran untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon DPR, DPD dan DPRD yang akan bertarung 2014 ini.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi mengatakan, mengingat regulasi penertiban alat peraga kampanye itu berada di tangan pemerintah kota, yakni Satpol PP, ini juga sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang penempatan alat peraga kampanye dan penertibanya.

''Kita melakukan penertiban lebih kepada pendampingan Satpol PP dan penegakan aturan main. Domain eksekusi itu berada di tangan peserta itu sendiri yakni Caleg dan parpol. Namun ketika peserta tidak mengindahkan aturan main. Maka wewenang penacabutan itu diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu,'' sebutnya.

Untuk itu, sebagai ibukota provinsi dan menjadi miniatur untuk penyelenggaraan Pemilu berkualitas 9 April mendatang, Satpol PP kota diminta untuk mengalokasikan anggaran operasional terkait implementasi peraturan KPU dan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

''Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 cukup jelas dikatakan pemasangan alat peraga kampanye itu kan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. dan ketentuan lain yang sudah diatur dalam peraturan KPU serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,'' tambahnya.

''Jadi, pengalokasian anggaran operasional Satpol itu lebih kepada upaya antisipasi kemungkinan terbesar, peserta tidak menertibkan alat peraga kampnaye masing-masing paling lambat satu hari menjelang hari pemungutan suara,'' katanya.

Hal ini terbukti sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan Panwaslu beberapa pekan lalu, spanduk dan baliho calon berserakan di sejumlah tempat di Kota Pekanbaru. ''Ini baru tahun 2013 lalu. Bagaimana ke depan. Dan dimulainya kampanye terbuka nantinya. Aturanya kan jelas, baliho itu untuk partai dan pengurus partai yang bukan calon legislatif,'' pungkas Bustami. (rls)